Rabu, 07 JANUARI 2026 • 18:59 WIB

Partai Demokrat Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Author

Partai Demokrat Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini diambil sebagai respons terhadap informasi yang dianggap memfitnah dan merugikan reputasi SBY.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, memastikan bahwa laporan sudah diterima oleh pihak kepolisian, menggunakan ketentuan hukum terbaru untuk menangani isu ini.

Detail Laporan Polisi oleh Partai Demokrat

Laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 5 Januari 2026. Akun-akun yang dilaporkan termasuk YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan TikTok @sudirowibudhiusmp.

Andi Arief menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo 264 KUHP yang baru, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tentang kerusuhan di ruang publik. Ini menandakan pendekatan yang lebih strategis dalam menyikapi isu yang berkembang di media sosial.

Keempat akun tersebut dilaporkan karena menyebarkan konten yang berisi berita bohong mengenai SBY. Salah satu konten yang dipermasalahkan adalah video yang menuduh SBY terlibat dalam kolaborasi terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Penegasan oleh Anggota Partai Demokrat

Andi Arief menyampaikan bahwa SBY merasa terganggu dengan tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mantan presiden itu tidak terlibat dalam konspirasi yang dituduhkan. "Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu; beliau cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini," ujar Andi.

Sebagai reaksi terhadap tuduhan itu, Partai Demokrat juga mengirimkan somasi kepada akun-akun yang mengeluarkan informasi tersebut, meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Langkah ini diharapkan bisa mengurangi dampak negatif dari informasi yang salah.

Ahmad Khoirul Umam, Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, menekankan bahwa langkah hukum ini adalah langkah yang tepat. Ia menilai bahwa fitnah yang menuduh SBY terlibat tidak hanya merugikan individu, namun juga berpotensi merusak kualitas demokrasi dan ruang publik.

Respon Polda Metro Jaya terhadap Laporan

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.

Laporan itu disertai berbagai barang bukti, termasuk tangkapan layar video yang memuat informasi bohong. Konten yang bermasalah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, sehingga langkah proaktif diperlukan dalam menanganinya.

Budi menambahkan, "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat," berharap informasi yang benar dapat lebih tersebar untuk menghindari kesalahan informasi di masa depan.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU