Selasa, 06 JANUARI 2026 • 17:22 WIB

Klarifikasi TNI Terkait Kehadiran Personel dalam Sidang Nadiem Makarim

Author

Klarifikasi TNI Terkait Kehadiran Personel dalam Sidang Nadiem Makarim

Kehadiran tiga anggota TNI di sidang Nadiem Makarim yang berlangsung pada 5 Januari 2026, menimbulkan banyak pertanyaan terkait peran mereka. Namun, Markas Besar TNI menegaskan bahwa kehadiran ini tidak berhubungan langsung dengan perkara yang disidangkan.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah bagian dari kerja sama dengan kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran TNI Berbasis Nota Kesepahaman

Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa kehadiran TNI di persidangan adalah bagian dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara TNI dan kejaksaan. 'Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI,' katanya.

Kesepakatan ini bertujuan untuk menjaga keamanan di ruang sidang selama proses persidangan berlangsung. Penjelasan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa.

Aulia menegaskan bahwa penugasan TNI di pengadilan tidak bertujuan untuk mengganggu proses hukum. 'TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.'

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Sorotan Hakim dalam Persidangan

Keberadaan TNI di sidang Nadiem Makarim mendapat sorotan langsung dari hakim Purwanto S. Abdullah. Saat penasihat hukum Nadiem membacakan nota keberatan, hakim menyarankan agar prajurit TNI mundur agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

'Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang,' ungkap Hakim Purwanto kepada ketiga prajurit yang berdiri di pintu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan perhatian hakim terhadap kelancaran visual dan jalannya sidang yang terganggu oleh posisi prajurit TNI.

Agenda Persidangan dan Dugaan Korupsi

Sidang yang diselenggarakan pada hari tersebut berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook. Jaksa penuntut umum Roy Riady menjelaskan kehadiran TNI untuk keamanan, 'Itu kan keamanan.'

Namun, Roy tidak bisa memastikan apakah hanya sidang Nadiem yang dihadiri TNI. Nadiem Makarim dituduh telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus ini.

Dakwaan tersebut mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi topik hangat baik di media maupun di kalangan masyarakat.

Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU