Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:57 WIB

Penyelidikan Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang

Author

Penyelidikan Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang

Dittipidter Bareskrim Polri tengah meneliti kasus gelondongan kayu yang diduga berkontribusi pada banjir bandang di Aceh Tamiang. Penyelidikan ini mencakup aliran sungai serta daerah yang terkena dampak bencana.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Brigjen Mohammad Irhamni menyatakan bahwa investigasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber kayu yang ditemukan dan dampaknya terhadap lingkungan. Melalui penyelidikan, diharapkan bisa dipahami lebih dalam mengenai kegiatan ilegal yang merusak.

Kepolisian memastikan akan menelusuri seluruh titik yang berpotensi menjadi sumber masalah demi keselamatan masyarakat.

Lingkup Penyelidikan di Aceh Tamiang

Penyelidikan ini terpusat pada aliran sungai dan lokasi-lokasi penting, termasuk Pesantren Darul Mukhlisin, yang merupakan salah satu daerah yang terkena dampak bencana. Brigjen Irhamni menjelaskan fokus investigasi adalah mencocokkan kayu yang ditemukan dengan daerah hulu yang diduga menjadi sumber kayu ilegal.

Selama penyelidikan, pihak kepolisian menemukan adanya sedimentasi yang parah di sekitar lokasi bencana. Hal ini berdampak pada kerusakan rumah dan fasilitas umum yang memerlukan perhatian langsung dari penegak hukum serta masyarakat.

Penyelidikan juga meliputi daerah Desa Pante Kera dan Kecamatan Simpang Jernih. Hasil penelusuran menunjukkan ada beberapa indikasi yang mungkin menjadi penyebab banjir, seperti debit air yang tinggi dan curah hujan yang ekstrem.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Temuan Penting dan Ancaman Lingkungan

Pihak kepolisian menemukan bahwa Kecamatan Simpang Jernih adalah salah satu area yang paling terdampak bencana. Ini menunjukkan bahwa dugaan sumber bencana berasal dari beberapa kampung di sekitarnya, seperti Kampung Lesten dan Desa Lokop.

Irhamni menekankan bahwa adanya aktivitas pembukaan lahan di area hutan lindung berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung," jelasnya.

Bareskrim juga menemukan indikasi pelanggaran peraturan lingkungan. Setiap aktivitas pembukaan lahan yang legal seharusnya dilengkapi dengan dokumen terkait pengelolaan lingkungan.

Dampak dari Pelanggaran Lingkungan

Irhamni mencatat bahwa pelanggaran terhadap larangan membuka lahan di kemiringan yang melebihi 40 derajat dapat berkontribusi pada berbagai masalah, termasuk longsor dan sedimentasi. "Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini," ungkapnya.

Fenomena banjir setelah hujan singkat juga mencerminkan adanya kerusakan serius pada lingkungan. Ini mendorong Bareskrim untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat.

Irhamni menekankan bahwa menjaga keseimbangan ekosistem sangat penting agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan. Ini merupakan upaya penting bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga keselamatan warga.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU