Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa mengungkapkan pengalaman mengecewakan yang dialaminya selama penyidikan. Perlakuan yang dirasakannya dianggap tidak manusiawi, menyeruak saat dia berada di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Kasus yang membelitnya ini berfokus pada dugaan penghasutan demonstrasi, dan dalam pledoi, Laras mendesak agar dirinya dibebaskan dari tuntutan satu tahun penjara.
Kondisi Penahanan dan Perlakuan Selama Penyidikan
Dalam proses hukum yang dijalaninya, Laras Faizati mengalami kondisi penahanan yang sangat menyedihkan. "Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang," ujarnya.
Situasi ini menggarisbawahi beratnya hidup yang harus dijalani Laras, terutama setelah kehilangan ayahnya pada tahun 2022 yang menjadikannya sebagai tulang punggung bagi keluarganya.
Laras juga merasakan diskriminasi dalam perlakuan selama penyidikan, yang semakin tertekan ketika mendengar kabar tentang ibunya yang sakit. Perlakuan kasar ini menambah kepedihan yang ia rasakan saat menghadapi kesulitan.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Plea dan Permohonan Kebebasan
Melalui pledoinya, Laras mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dibebaskan dari tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa. "Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi," klaimnya dalam upaya membela diri.
Di sini, Laras menunjukkan keinginan untuk mencapai keadilan serta mempertahankan martabatnya yang dirasa terenggut oleh proses hukum ini.
Ia juga meminta agar majelis hakim mempertimbangkan situasi keluarganya dan perjuangan ibunya yang selalu mendukungnya, serta menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa mendiskriminasi individu yang mengekspresikan pendapat.
Pengadilan dan Proses Hukum
Laras Faizati dihadapkan pada tuntutan pidana yang mengancam kebebasannya selama satu tahun, di mana jaksa menuduhnya terlibat dalam penghasutan demonstrasi di Jakarta pada bulan Agustus 2025.
Jaksa Penuntut Umum menganggap Laras telah melanggar Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun."
Selama persidangan, pihak jaksa memaparkan sejumlah fakta yang memberatkan dan meringankan. Meskipun dianggap mengganggu ketentraman masyarakat, status Laras sebagai tulang punggung keluarga dan fakta dia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi pertimbangan oleh majelis hakim.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: