Perseteruan antara dr Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr Richard Lee kini memasuki babak baru di ranah hukum. Keduanya sudah saling melapor dan terpaksa dikenakan status tersangka oleh polisi.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee menyusul dengan tuduhan serupa yang berkaitan dengan pelanggaran kesehatan.
Kasus Awal dan Penetapan Tersangka Dokter Detektif
Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan dr Samira Farahnaz sebagai tersangka pencemaran nama baik berdasarkan laporan yang diajukan oleh dr Richard Lee. Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan sekitar 22 orang saksi yang memberikan keterangan terkait kasus ini.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'
Dokter Detektif dituduh menyebarkan informasi yang merugikan reputasi Richard Lee sehubungan dengan izin praktik yang dimilikinya.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Penyelidikan Terhadap Richard Lee
Kasus hukum ini terus berkembang ketika dr Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, menyusul penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif. Tuduhan terhadap Richard berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, menginformasikan, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.'
Proses Hukum dan Mediasi
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Dokter Detektif maupun Richard Lee tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan ancaman pidana yang bisa dihadapi tidak lebih dari dua tahun penjara, sehingga mereka diwajibkan untuk melakukan laporan berkala.
Polisi masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan perselisihan ini. Reonald menyatakan pada 25 Desember 2025, 'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.'
Jika kedua belah pihak tidak hadir pasca batas waktu yang ditentukan, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: