Insentif Pajak bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta, Upaya Menkeu Purbaya untuk Stabilitas Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Langkah ini diharapkan bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kebijakan tersebut resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku mulai tahun 2026. Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk sektor-sektor yang paling terdampak, seperti tekstil dan pariwisata.
Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak
Kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2026. Dengan insentif ini, pemerintah berusaha mendukung daya beli masyarakat agar tetap terjaga.
Dalam pernyataannya, Menteri Purbaya menjelaskan, "Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal."
Insentif ini mencakup pekerja di lima sektor, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Pegawai tetap dan tidak tetap di sektor-sektor ini berhak untuk mendapatkan insentif yang ditawarkan.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Syarat dan Ketentuan untuk Penerima Insentif
Pegawai tetap diharuskan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto pegawai tetap harus maksimum Rp 10 juta per bulan.
Untuk pegawai tidak tetap, ketentuan yang berlaku adalah upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Ditekankan bahwa pegawai tidak dapat menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.
Dalam Peraturan tersebut juga dijelaskan, "Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri."
Implikasi Kebijakan terhadap Ekonomi
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama bagi para pekerja di sektor yang terkena dampak parah akibat kondisi ekonomi pasca-pandemi. Insentif ini merupakan langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dengan skema yang diusulkan, pajak penghasilan pegawai yang memenuhi kriteria akan dipotong secara administratif, namun nilai pajak tersebut akan dikembalikan oleh pemberi kerja. Hal ini memastikan agar penghasilan bersih pekerja tetap utuh.
Menteri Purbaya berjanji untuk memantau efektivitas kebijakan ini. Ia mencatat bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk mencapai hasil yang optimal.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: