Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim berlangsung dengan ketegangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (5/1). Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mengajukan protes terhadap larangan berbicara kepada media pasca sidang, yang dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Ari menegaskan bahwa setiap individu, termasuk terdakwa, memiliki hak konstitusional untuk berbicara kepada publik. Ia mendesak pihak berwenang untuk tidak menciptakan standar ganda dalam perlakuan terhadap kliennya.
Protes Kuasa Hukum Terkait Pembatasan Media
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, melayangkan protes setelah kliennya dilarang memberikan pernyataan kepada media. Ia menilai tindakan itu sebagai kesewenang-wenangan, mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ari menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk terdakwa, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat selama tidak mengganggu ketertiban umum. Ia menyatakan pembatasan tersebut tidak relevan dengan kondisi di pengadilan saat itu.
Kritik terhadap Alasan Keamanan
Ari Yusuf Amir juga mengkritik penggunaan isu keamanan sebagai alasan pelarangan. Menurutnya, suasana di pengadilan sangat kondusif, tidak menunjukkan adanya ancaman yang dapat membahayakan ketertiban umum.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Ia mengatakan, 'Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif. Jadi tidak ada alasan keamanan. Ini adalah kebijakan yang tidak adil.'
Ari berharap agar instansi terkait dapat mengevaluasi praktik sewenang-wenang yang dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penolakan terhadap Dakwaan Jaksa dan Desakan Audit
Selain protes mengenai pembatasan media, tim kuasa hukum Nadiem juga mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Ari menilai konstruksi dakwaan masih bersifat asumtif dan lemah dalam favorit pembuktian.
Ia mengungkapkan bahwa Nadiem tidak dilibatkan dalam keputusan penggantian pejabat eselon II yang dianggap berimplikasi pada skema korupsi. 'Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti,' tegasnya.
Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah meminta hasil resmi audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan kerugian negara.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: