Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia menegaskan bahwa pasal ini tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik dari masyarakat.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dalam konferensi persnya, Supratman menyatakan pentingnya memahami perbedaan antara kritik konstruktif dan penghinaan, serta mengharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan haknya untuk berpendapat.
Klarifikasi Pasal Penghinaan Dalam KUHP
Dalam sebuah konferensi pers pada Senin (5/1/2026), Supratman menjelaskan bahwa pasal penghinaan presiden bukanlah hal baru dalam hukum. ''Saya rasa sudah klir ya, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana penghinaan,'' ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang ini. Supratman berharap masyarakat dapat memahami batasan antara keduanya agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Menteri Supratman menekankan pentingnya perbedaan ini demi menjaga iklim komunikasi yang sehat antara pemerintah dan rakyat. Dengan demikian, kritik dapat dianggap sebagai masukan berharga untuk perbaikan, bukan sebagai ancaman.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik Publik
Supratman juga menjelaskan sikap terbuka pemerintahan Prabowo Subianto terhadap kritik publik. Ia mengingatkan bahwa pemerintahab tidak hanya menerima kritik tanpa resisten, tetapi juga meresponsnya dengan tindakan konkret.
''Kami tidak masalah dan terbuka menerima kritik dari masyarakat,'' tegasnya sambil menunjukkan contoh konkret, seperti respons kementerian terhadap isu royalti musik. Contoh ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana kritik ditindaklanjuti.
Sikap ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah dan rakyat, sehingga setiap suara dapat didengar dan diperhatikan.
Kasus Penghinaan yang Bisa Dikenakan Sanksi
Walaupun kritik konstruktif tidak akan dihadapkan pada sanksi, Supratman menegaskan bahwa terdapat batasan tertentu untuk pasal penghinaan. Misalnya, tindakan yang menganggap menghina dengan cara yang tidak senonoh terhadap kepala negara tetap dapat dikenakan sanksi.
''Jadi, enggak ada masalah soal kritik, kebijakan dan lain sebagainya, tapi kalau seperti, katakanlah, masa kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,'' jelasnya.
Supratman mengingatkan bahwa masyarakat harus memahami batasan ini untuk menghindari kesalahpahaman yang bisa muncul dari interpretasi yang keliru terhadap undang-undang.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: