Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengingatkan bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD bisa menggoyahkan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Pernyataan ini muncul usai putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal, serta wacana pengembalian pemilihan oleh DPRD.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Dampaknya
Mahfud MD mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mandatori memisahkan pemilihan lokal dan nasional berimplikasi besar bagi demokrasi tanah air.
Ia menekankan pentingnya mempertahankan mekanisme pemilihan langsung yang ada, terutama dengan jeda waktu 2,5 tahun antara pemilihan tersebut.
Munculnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD pun dianggapnya dapat mengancam pencapaian positif dalam proses demokrasi yang telah ditata selama ini.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Risiko Kemunduran Demokrasi
Dalam video di kanal pribadinya, Mahfud menyatakan, 'Kalau ini (Putusan MK) dibongkar, bisakah sekarang kembali saja tidak usah pilkada langsung? Kita tidak menginginkan itu terjadi.'
Pernyataan tersebut menggambarkan kekhawatirannya akan dampak negatif terhadap partisipasi masyarakat dalam pemerintahan lokal jika kebijakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD diterapkan.
Mahfud menegaskan bahwa hal ini bisa berdampak pada kemunduran sistem demokrasi yang telah dibangun.
Kelayakan Pemilihan Tidak Langsung
Mahfud juga menyebutkan bahwa meski pemilihan kepala daerah secara tidak langsung tidak dilarang konstitusi, keputusan ini harus diambil dengan bijaksana oleh pihak-pihak terkait.
Ia menekankan, 'Tinggal pilihan politik kita' yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut sangat bergantung pada keinginan stakeholders.
Mahfud mendorong adanya diskusi yang lebih terbuka di kalangan pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil selaras dengan aspirasi masyarakat.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: