Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:12 WIB

KUHP Baru 2026: Perubahan Signifikan dalam Aturan Perzinahan dan Kohabitasi

Author

KUHP Baru 2026: Perubahan Signifikan dalam Aturan Perzinahan dan Kohabitasi

Dalam waktu dua tahun, Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Aturan ini akan membawa sanksi pidana bagi perilaku perzinahan dan kohabitasi yang sebelumnya tidak diatur secara jelas.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Persiapan Penerapan KUHP Baru

Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran penegak hukum sedang mempersiapkan penerapan ketentuan baru yang dimulai pada 2 Januari 2026. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa pada pukul 00.01 WIB, semua fungsi kepolisian sudah disesuaikan dengan regulasi baru.

"Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," ujarnya.

Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan dan format administrasi penyidikan baru untuk menjamin konsistensi dalam pelaksanaannya. Ini semua bertujuan agar penegakan hukum berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditentukan.

Aturan Baru Terkait Perzinahan dan Kohabitasi

KUHP baru mengatur perzinahan di Pasal 411, yang menyatakan bahwa setiap orang yang bersetubuh dengan orang yang bukan pasangan sahnya dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda kategori II. Untuk kohabitasi, Pasal 412 menyebutkan bahwa tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana dengan hukuman maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Namun, kedua pasal ini bersifat delik aduan, yang berarti bahwa proses hukum hanya bisa dimulai atas pengaduan dari pihak tertentu. Seperti yang dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra, "Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat."

Hal ini menjadi penting agar privasi individu dapat dihormati, meskipun masih ada peraturan yang mengatur perilaku sosial.

Menyongsong Pendekatan Hukum Pidana yang Baru

Yusril menekankan bahwa KUHP lama, yang mengikuti model kolonial Wetboek van Strafrecht 1918, sudah tidak lagi relevan dengan konteks sosial saat ini. KUHP baru bertujuan untuk lebih manusiawi, modern, dan adil, mengubah pendekatan dari yang retributif menjadi restoratif.

Pendekatan ini dianggap lebih baik karena tidak hanya menghukum, tetapi juga berusaha untuk memulihkan korban dan masyarakat. Alternatif pidana seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi akan menjadi bagian dari implementasinya.

"Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," ujar Yusril, menegaskan bahwa ini adalah langkah maju dalam sistem hukum Indonesia.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU