Jumat, 02 JANUARI 2026 • 13:51 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan oleh Polri Mulai Hari Ini

Author

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Diberlakukan oleh Polri Mulai Hari Ini

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku hari ini di Indonesia. Polri menegaskan seluruh satuan kerja akan melaksanakan aturan baru ini secara serentak.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, menyampaikan bahwa pelaksanaan dimulai pukul 00.01 WIB pada 2 Januari 2026. Ini mencakup semua jajaran, termasuk unit reserse kriminal dan lalu lintas.

Implementasi Aturan Hukum Baru oleh Polri

Kepolisian Republik Indonesia telah mempersiapkan langkah-langkah teknis untuk menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa semua petugas Polri akan mematuhi dan menerapkan pedoman pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Dalam persiapan implementasi ini, Badan Reserse Kriminal Polri juga telah menyusun format administrasi baru terkait pelanggaran hukum. Format ini diharapkan lebih sesuai dengan perundang-undangan yang baru.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Panduan dan pedoman ini tidak hanya dirancang untuk administrasi, tetapi juga telah disetujui dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono.

Penandatanganan UU oleh Presiden

Pengesahan KUHAP baru datang setelah penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang menyatakan bahwa UU tersebut mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.

Prasetyo menegaskan, 'Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)', menandakan proses administrasi dan hukum kini berjalan sesuai dengan ketentuan baru. Hal ini diharapkan memperkenalkan sejumlah perubahan penting dalam praktik hukum di Indonesia.

Adaptasi Polri dalam Penegakan Hukum

Polri kini sedang beradaptasi dengan ketentuan baru yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menyelaraskan hukum positif dengan perkembangan zaman.

Dia juga menambahkan bahwa tidak hanya perubahan dalam administrasi, tetapi juga pendekatan dalam penyidikan tindak pidana akan menjadi lebih modern dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penegakan hukum di tanah air.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU