Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi tegas terkait isu viral tentang minuman rasa susu yang diduga diimpor dari China.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Wakil Kepala BGN menegaskan larangan penggunaan bahan pangan impor dalam program Menu Makan Bergizi (MBG) untuk menjaga kualitas gizi masyarakat.
Viralnya Minuman Rasa Susu di Media Sosial
Isu tentang minuman rasa susu mencuat setelah pengguna media sosial membagikan foto kemasan produk yang tiba-tiba viral. Kemasan tersebut menunjukkan produk diproduksi di Jinan City, Shandong, China, menciptakan keprihatinan masyarakat.
Salah satu pengguna X mengekspresikan ketidakpuasan dengan komentar, 'Sedih dok susunya ini, dari China pula, Allahuakbar.' Hal ini mencerminkan kekhawatiran warganet terhadap kualitas bahan pangan impor.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Ketentuan BGN Terkait Bahan Pangan dalam Program MBG
Menanggapi isu tersebut, Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN, menjelaskan bahwa terdapat ketentuan ketat mengenai bahan pangan yang boleh digunakan dalam program MBG. 'Tidak boleh sedikitpun bahan pangan MBG berasal dari impor. BGN tidak pernah memberikan izin penggunaan susu atau produk impor apa pun,' ujar Nanik saat dihubungi.
Aturan ini bersifat mutlak dan harus diikuti oleh semua satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di daerah. Dalam konteks ini, MBG merupakan program prioritas yang harus dipertanggungjawabkan, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi tegas.
Langkah BGN dalam Menanggapi Temuan Publik
Nanik menekankan komitmen BGN untuk memberantas potensi pelanggaran. 'Kalau terbukti digunakan, akan kami tindak keras, termasuk sanksi hingga penghentian sementara atau suspend,' tegasnya.
BGN juga membuka saluran pengawasan publik untuk melibatkan masyarakat dalam proses pemantauan. 'Jika masyarakat menemukan susu impor, silakan laporkan melalui call center BGN di nomor 127,' tutup Nanik.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: