Kamis, 01 JANUARI 2026 • 11:43 WIB

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Dekati Akhir Proses Perceraian

Author

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Dekati Akhir Proses Perceraian

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, kini memasuki tahap akhir dalam proses perceraian dari Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Agama Bandung ini menunggu kesimpulan dari persidangan yang dijadwalkan berlangsung.

Sidang di Pengadilan Agama Bandung

Atalia Praratya hadir di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 09.50 WIB untuk mengikuti persidangan gugatan perceraian.

Meskipun terkesan enggan memberikan komentar, Atalia terlihat tegas dalam keputusannya untuk mengakhiri pernikahan dengan Ridwan Kamil.

Saat dijumpai awak media, ia hanya memberikan senyuman dan meminta doa dari wartawan sambil menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi baik.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Proses Persidangan yang Lancar

Setelah sidang berakhir, Atalia dihadapkan pada pertanyaan wartawan mengenai alasan di balik gugatan cerainya.

Ia menyatakan, 'Tadi alhamdulillah lancar, dari mulai pembacaan gugatan, jawaban gugatan, replik, duplik, termasuk juga tadi penyampaian para saksi.'

Tentunya, Atalia berharap proses ini dapat segera selesai, dan meminta doa untuk kelancaran persidangan, mengingat kedua pihak telah sepakat untuk melanjutkannya.

Kesaksian dan Agenda Selanjutnya

Dalam persidangan, Atalia memasukkan kakak kandung dan asisten rumah tangganya sebagai saksi yang telah memberikan keterangannya.

Ia menyampaikan, 'Saksinya ada kakak saya sama asisten rumah tangga saya. Terima kasih ya, Kang, minta doanya ya.'

Pengacara Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, juga menambahkan bahwa proses sidang berjalan dengan baik dan menyatakan bahwa agenda berikutnya adalah kesimpulan dari kedua belah pihak.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU