Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kekerasan terhadap nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Surabaya. Kasus ini mencuat setelah rumah Elina dibongkar secara paksa pada 6 Agustus 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Satu tersangka, Muhammad Yasin, masih dalam pengejaran, sementara Samuel Ardi Kristanto sudah ditangkap untuk diperiksa lebih lanjut.
Insiden Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun, mengalami pembongkaran paksa rumahnya yang terletak di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, pada 6 Agustus 2025. Sekelompok sekitar 50 orang, dipimpin oleh tersangka, diduga melakukan kekerasan terhadapnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Polisi Widi Atmoko, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka. Saat ini, Samuel Ardi Kristanto sudah diamankan, sementara Muhammad Yasin masih dicari.
Kombes Widi dalam konferensi pers pada 29 Desember 2025 mengatakan, 'MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY.' Kalimat ini menunjukkan betapa seriusnya kepolisian dalam mengejar pelaku kekerasan.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Peran Anggota Ormas dalam Kasus Ini
Dalam video yang beredar di media sosial, Muhammad Yasin terlihat menggunakan seragam bertuliskan Ormas Madura Asli (Madas) ketika memaksa Elina keluar dari rumahnya. Tindakan ini menuai kecaman karena jelas melanggar hak asasi manusia.
Moh Taufik, Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, membantah bahwa kelompok tersebut merupakan anggota ormas mereka. Ia mengakui M. Yasin adalah anggota yang baru bergabung pada Oktober 2025 dan saat ini telah dinonaktifkan.
Taufik menjelaskan, 'Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek.' Penegasan ini menunjukkan upaya ormas tersebut untuk menjaga citra mereka pasca insiden.
Reaksi Publik dan Tindakan Hukum
Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, khususnya di Surabaya, dan menimbulkan reaksi keras terhadap tindakan kekerasan itu. Banyak orang menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima, terutama terhadap seorang nenek yang seharusnya dilindungi.
Beberapa organisasi dan lembaga perlindungan perempuan telah menyuarakan tuntutan keadilan bagi Elina. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap M. Yasin dan menindak tegas semua individu yang terlibat.
Kepolisian Polda Jatim berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan memastikan bahwa semua aspek hukum yang berlaku ditegakkan. Hal ini adalah bentuk pentingnya perlindungan hukum bagi warga negara yang mengalami kekerasan.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: