Polisi Jawa Timur baru saja menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta ahli yang terlibat.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kombes Pol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka, SAK, telah ditangkap dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan tersangka lainnya, MY, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Polisi Jatim telah resmi menetapkan SAK dan MY sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pengusiran nenek Elina. Proses penetapan ini didorong oleh hasil pemeriksaan dan investigasi yang menyeluruh, sebagaimana dijelaskan oleh Kombes Widi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa SAK sudah ditangkap, dan sedang menjalani interogasi intensif. Kombes Widi menambahkan, 'Kami sudah melakukan pemeriksaan ahli. Kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap dua orang yaitu SAK dan MY.'
Sementara itu, tim penyidik masih aktif mencari MY yang kini menjadi buronan. 'MY, tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,' tambahnya, menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Aspek Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam konteks hukum, SAK dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kombes Widi menjelaskan, 'Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang yang ancamannya 5 tahun 6 bulan.'
Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik, menimbulkan keprihatinan mengenai perlindungan hak asasi manusia. Tindakan pengusiran yang dilakukan terhadap nenek Elina bukan hanya sebuah kasus pribadi, namun juga merupakan isu sosial yang lebih luas.
Sejumlah organisasi masyarakat, termasuk Gabungan Arek Surabaya, dengan tegas mengecam tindakan tersebut dan mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan. Mereka memberikan dukungan kepada keluarga nenek Elina demi memastikan keadilan terwujud.
Dukungan Masyarakat dan Tindak Lanjut
Dukungan terhadap nenek Elina berkembang cepat seiring dengan viralnya berita mengenai pengusirannya. Masyarakat diingatkan untuk turut berpartisipasi dalam menjaga hukum, tanpa mendatangi tindakan kekerasan sendiri.
Kepolisian juga menghimbau agar setiap masalah hukum lebih baik diserahkan kepada aparat berwenang. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kekacauan yang lebih besar.
Dengan respon cepat dari kepolisian, diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Apresiasi terhadap kinerja aparat diharapkan mampu memperkuat relasi antara masyarakat dan penegak hukum di masa mendatang.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: