Polrestabes Medan mengumumkan bahwa seorang siswi SD berinisial A kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, terkait dengan dugaan pembunuhan ibunya sendiri.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Peristiwa tragis ini terjadi pada 10 Desember 2025 di Kecamatan Medan Sunggal, di mana A diduga menikam ibunya, FS, hingga menyebabkan kematian.
Penanganan Kasus Pembunuhan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sistem peradilan pidana anak.
Setelah melakukan gelar perkara, status hukum A ditetapkan untuk memastikan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi anak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Perlindungan Hak Anak dalam Proses Hukum
Dalam rilis pers, Calvijn menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak anak, karena perkara ini akan sangat mempengaruhi masa depan A.
Beliau menyatakan, "Kasus ini melibatkan alat bukti dan akan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."
Detail Peristiwa Tragis
Diketahui bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 10 Desember, ketika A yang berusia 12 tahun menikam ibunya di rumah mereka.
Calvijn juga mengonfirmasi bahwa A saat ini berada di tempat yang aman sambil menunggu proses hukum yang berlangsung.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: