Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa 9,87 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 29 Desember 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Angka ini setara dengan 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang diharuskan melaporkan SPT Tahunan 2024.
Statistik Aktivasi Coretax
Hingga pukul 15.58 WIB pada 29 Desember 2025, DJP mencatat terdapat 9.870.000 akun Coretax yang telah berhasil diaktivasi.
Sebagian besar akun yang diaktifkan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mencapai 8.982.299 akun, sementara Wajib Pajak Badan mengaktivasi 801.117 akun.
Di sektor publik, sekitar 88.072 akun telah diaktifkan oleh instansi pemerintah, ditambah 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang juga mengikuti langkah tersebut.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Strategi Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak
DJP mengimplementasikan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, termasuk sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.
Pendampingan langsung di kantor pajak serta layanan daring juga diterapkan untuk mempermudah akses informasi bagi wajib pajak.
Ditambah dengan penguatan layanan helpdesk, agar wajib pajak dapat memperoleh bantuan dengan cepat dan efisien dalam memahami proses aktivasi.
Optimisme DJP dalam Implementasi Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan keyakinan bahwa dukungan dari berbagai pihak akan mempermudah implementasi Coretax.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," tuturnya.
DJP juga mendorong wajib pajak untuk aktif mengaktifkan akun sendiri melalui panduan yang terdapat di akun media sosial resmi mereka.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: