Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir, FAK, kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan bencana senilai Rp 1,5 miliar. Informasi ini disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Samosir yang telah memulai penyelidikan terhadap kasus ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
FAK diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang seharusnya berupa uang tunai menjadi barang tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial. Tindakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan.
Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Dipertanyakan
Kejaksaan Negeri Samosir mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana setelah menerima laporan. Dana sebesar Rp 1,515 miliar ini ditujukan untuk membantu 303 keluarga korban banjir bandang yang terjadi pada tahun 2024.
FAK diduga telah merubah cara penyaluran yang awalnya uang tunai menjadi barang. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prosedur yang ada dan berpotensi merugikan para korban yang seharusnya menerima bantuan secara langsung.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dugaan Korupsi dan Keuntungan Pribadi
Ada informasi yang menyatakan bahwa FAK menunjuk penyedia barang bantuan tanpa konsultasi, yang mengindikasikan niat buruk. Jaksa juga menyebutkan bahwa FAK diduga meminta 15% dari nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi.
Permintaan tersebut menunjukkan adanya indikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana bantuan, yang seharusnya untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kerugian Keuangan Negara
Richard Simaremare dari Kejaksaan Negeri Samosir menjelaskan bahwa pihaknya telah menghitung total kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan FAK. Diperkirakan, kerugian keuangan negara mencapai Rp 516.298.000.
Angka ini mencerminkan dampak serius dari tindakan korupsi yang diperoleh, serta menunjukkan pentingnya pengawasan dalam penyaluran dana bantuan untuk masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: