Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 17:45 WIB

Dampak Terhapusnya Aplikasi Mata Elang bagi Pengguna

Author

Dampak Terhapusnya Aplikasi Mata Elang bagi Pengguna

Penghapusan aplikasi 'Mata Elang' oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakibatkan perubahan besar bagi penggunanya.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Banyak yang mengandalkan aplikasi ini untuk menjalankan tugas sehari-hari merasa kesulitan dalam mendapatkan informasi penting terkait kendaraan bermotor.

Efek Langsung Penghapusan Aplikasi

Banyak pengguna yang mengaku mengalami kesulitan setelah aplikasi tidak dapat diakses sejak hari Jumat. Seorang pengguna yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, 'Sekarang enggak bisa dibuka, dari Jumat kalau tidak salah. Memang kami tidak bisa kerja lagi, semua profesi mata elang sementara waktu tidak bisa bekerja dari Jumat.'

Tanpa aplikasi tersebut, sulit bagi pengguna untuk mengenali kendaraan yang menunggak kredit, informasi yang diandalkan untuk menjalankan tugas.

Data nasabah bermasalah yang sebelumnya tersedia dalam aplikasi kini tidak dapat diakses, menjadikan pekerjaan mereka lebih rumit dan berisiko.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Proses Delisting dan Regulasi Aplikasi

Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan permohonan untuk delisting delapan aplikasi yang diduga melakukan penyalahgunaan data pribadi. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menegaskan, 'Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait.'

Saat ini, dari delapan aplikasi yang diajukan, enam sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penghapusan.

Proses ini menunjukkan langkah pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat sekaligus memberikan kejelasan regulasi.

Tuntutan Pengguna dan Harapan untuk Legalitas

Pengguna berharap agar aplikasi yang belum terdaftar segera mendapat legalitas untuk dapat beroperasi. Seorang pengguna bernama Alex mengungkapkan, 'Harapannya kami semua kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar dari pihak berwenang komunikasi dengan pembuat aplikasi itu supaya bisa didaftarkan supaya legal.'

Dengan penghapusan ini, muncul kebutuhan untuk memperkuat regulasi seputar data pribadi dan penagihan di sektor kendaraan bermotor.

Pengguna berharap adanya dukungan dari pihak berwenang agar praktik pengumpulan data ini lebih teratur dan aman.

Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU