Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 09:19 WIB

Aksi Demonstrasi Buruh Desember 2025: Menuntut Keadilan Upah di Jakarta

Author

Aksi Demonstrasi Buruh Desember 2025: Menuntut Keadilan Upah di Jakarta

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi besar pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini bertujuan untuk menentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan ribuan buruh akan ikut serta dalam demonstrasi yang diadakan di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Tuntutan utama mereka adalah revisi UMP sebagai langkah penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja.

Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026

Said Iqbal menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan tidak sesuai dengan biaya hidup di wilayah tersebut. Ia menambahkan, "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang."

Lebih jauh, Iqbal menunjukkan bahwa UMP di Bekasi dan Karawang mencapai Rp 5,95 juta untuk tahun 2026, angka yang lebih tinggi dari yang ditetapkan untuk Jakarta. Keputusan ini dinilai menekan daya beli buruh yang bekerja di Jakarta.

Ia juga menunjukkan perbandingan biaya sewa rumah di Jakarta dan Bekasi sebagai contoh ketidakadilan. "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi," tambahnya.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Tuntutan Revisi UMP

KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP agar setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal menekankan perlunya menyesuaikan UMP dengan KHL untuk memastikan kesejahteraan pekerja.

Ia mengutip hasil survei yang menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta lebih tinggi daripada UMP saat ini. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," beber Said.

Selain itu, KSPI mendesak Gubernur agar menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan hanya berdasarkan UMP atau UMSP yang lama.

Langkah Hukum dan Aksi Demonstrasi

KSPI juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil untuk menekan pemerintah agar lebih memperhatikan kesejahteraan buruh.

Dalam beberapa bulan ke depan, mereka berencana mengadakan aksi serupa di provinsi lain, termasuk Sumatera Utara. "Kami ingin menunjukkan bahwa tuntutan kami adalah untuk kesejahteraan buruh secara menyeluruh," cetus Iqbal.

Aksi di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan untuk berdiskusi lebih serius mengenai masalah ini.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU