Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 17:00 WIB

Ungkap Modus Baru TPPO: Janji Gaji Tinggi di Kamboja Berujung Penipuan

Author

Ungkap Modus Baru TPPO: Janji Gaji Tinggi di Kamboja Berujung Penipuan

Bareskrim Polri baru saja mengungkap modus baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja, di mana pelaku menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Sejumlah korban, termasuk pasangan suami istri, dijanjikan gaji yang menggiurkan sebesar Rp 9 juta per bulan, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam penipuan daring setelah tiba di Kamboja.

Modus Penipuan dan Pekerjaan yang Dijanjikan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, menyebutkan bahwa para korban sering kali diiming-imingi tawaran pekerjaan yang sangat menggiurkan, termasuk gaji mencapai Rp 9 juta per bulan.

Setelah korban terpesona dengan tawaran tersebut, pihak sponsor membuatkan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan tiket, untuk mempermudah keberangkatan mereka menuju Kamboja.

Namun, setelah tiba di Kamboja, paspor mereka diambil dan korban dibawa ke lokasi kerja sebenarnya, yaitu terlibat dalam tindakan penipuan daring.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Kondisi dan Perlakuan terhadap Korban

Setiap korban yang gagal memenuhi target kerja akan menerima sanksi fisik dan psikis yang berat. "Dari mulai yang ter-ringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," ungkap Irhamni.

Kondisi kerja yang menekan menciptakan suasana yang merugikan bagi para korban, di mana upaya pelarian pun menghadapi banyak kendala karena ketatnya pengawasan dari pihak atas.

Beberapa individu bahkan berhasil melarikan diri saat diizinkan keluar, seperti saat makan, dan langsung menuju Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk meminta bantuan.

Kerja Sama Penegakan Hukum dan Pemulangan Korban

Kepulangan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO ke Indonesia merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.

Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, menekankan pentingnya peran Polri dalam melindungi warga negara dari eksploitasi dan kejahatan perdagangan orang, dengan menyatakan, "Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang."

Upaya selanjutnya melibatkan Desk Ketenagakerjaan Polri untuk menyelidiki lebih dalam dan mengejar para pelaku perekrutan serta pimpinan di lapangan.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU