Kasus dugaan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini menyita perhatian publik dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Korban, Elina Widjajanti, mengungkapkan bahwa kejadian ini melibatkan sejumlah orang yang diduga berafiliasi dengan organisasi masyarakat.
Latar Belakang Permasalahan
Elina Widjajanti, yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, telah menempati tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011. Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina hidup bersama anggota keluarganya di lokasi tersebut.
Tanah yang dihuni Elina diketahui sebelumnya milik Elisa Irawati, dan kemudian dinyatakan jatuh ke ahli waris, termasuk Elina, dengan pengetahuan masyarakat umum. Namun, muncul lebih banyak permasalahan sejak Agustus 2025 ketika dua pria, S dan M, datang bersama sejumlah orang dan memaksa Elina untuk meninggalkan rumahnya tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Kejadian Pengusiran dan Perobohan
Pada 6 Agustus 2025, situasi semakin memburuk ketika Elina dituntut untuk keluar dari rumahnya secara paksa. Kuasa hukum Elina mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut termasuk kekerasan, yang menyebabkan luka pada Elina.
Tidak lama setelah itu, pada 15 Agustus 2025, barang-barang milik Elina dipindahkan secara tidak sah menggunakan dua mobil pikap. Proses pemindahan ini terjadi sebelum rumahnya diratakan dengan alat berat tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan, menjadikannya tindakan yang dianggap ilegal. Willem Mintarja menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum melalui eksekusi sepihak dan kekerasan.
Tindak Lanjut dan Respons Publik
Elina kemudian melaporkan insiden ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dan kasusnya kini sudah berada dalam tahap penyidikan. Dalam laporan disebutkan adanya dugaan pengeroyokan dan perusakan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah Elina setelah kasus ini menjadi viral. Dalam kunjungan tersebut, Armuji menyarankan agar kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti dengan serius.
Elina berharap bisa mendapatkan kembali barang-barangnya yang hilang dan menuntut ganti rugi atas rumah yang telah diratakan. Dia menyatakan, 'Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga.'
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: