Kembali ke Tanah Air: Sembilan WNI Dipulangkan dari Kamboja, Tujuh Diduga Korban Penipuan Daring
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, termasuk tujuh orang yang diduga terlibat dalam penipuan daring.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pemulangan ini dilakukan melalui penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada malam ini.
Proses Pemulangan WNI
Seluruh WNI dipulangkan setelah melalui proses keimigrasian lokal, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh berperan aktif dengan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) kepada enam WNI yang dipulangkan.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Asal WNI yang Dipulangkan
Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan bahwa para WNI berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Ketujuh WNI yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring tersebut bekerja di berbagai lokasi di Kamboja.
Peringatan terhadap Penipuan Daring
Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi prosedur resmi.
Kejadian serupa dapat berujung pada eksploitasi kejahatan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI sejak tahun 2020.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: