Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, terancam hukuman penjara hingga 20 tahun terkait berbagai tuduhan korupsi dalam skandal One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sidang vonis yang digelar baru-baru ini memutuskan Najib bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Vonis dan Dakwaan Terhadap Najib Razak
Pada sidang vonis yang berlangsung pada 26 Desember 2025, Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Skandal 1MDB, yang diduga merugikan negara hingga US$4,5 miliar, mencuat akibat penyalahgunaan dana publik yang seharusnya untuk pembangunan.
Setiap dakwaan yang dijatuhkan kepadanya dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, Najib berisiko dikenakan denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan kepadanya.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Pernyataan Hakim dan Penyangkalan Najib
Hakim Collin Lawrence Sequerah menegaskan bahwa dalih Najib tentang tuduhan tersebut sebagai perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti kuat. 'Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan,' ungkap Sequerah.
Najib Razak sendiri terus membantah tuduhan dan mengklaim bahwa ia disesatkan oleh Jho Low, sosok kunci dalam pengalihan dana. Ia juga menegaskan bahwa dana yang diterima adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Saudi.
Keterlibatan Jho Low dan Penolakan Argumen Najib
Hakim Sequerah menekankan adanya hubungan jelas antara Najib dan Jho Low, yang disebut sebagai perantara dalam skandal 1MDB ini. 'Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar,' tegas Sequerah sambil merujuk pada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa sebagian besar uang berasal dari dana 1MDB.
Bukti yang disampaikan Najib berupa surat sumbangan dari keluarga Saudi ditolak oleh hakim sebagai tidak valid. Sequerah menyatakan bahwa bukti tersebut lemah dan berpotensi menjadi palsu.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: