Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 21:10 WIB

Pelaku Ancaman Bom di Sepuluh Sekolah Depok Ditangkap, Terancam Penjara Lima Tahun

Author

Pelaku Ancaman Bom di Sepuluh Sekolah Depok Ditangkap, Terancam Penjara Lima Tahun

Seorang pria berinisial HRR (23) ditangkap karena mengancam akan meledakkan sepuluh sekolah di Depok lewat email, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Tindakannya terungkap sebagai balas dendam setelah lamaran pernikahannya ditolak oleh mantan kekasihnya.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Polisi memastikan bahwa mantan kekasihnya tidak terlibat dalam ancaman tersebut, meski isi email mencoba menggambarkan sebaliknya. Proses penyidikan telah menunjukkan berbagai pasal yang dijeratkan padanya termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Detail Kasus Teror Bom

HRR ditangkap saat mengancam memasang bom melalui email kepada sepuluh sekolah di Depok. Ia dikenakan Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Tak hanya itu, HRR juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, yang memberikan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750.000.000. Ancaman yang dilontarkannya berdampak serius pada keamanan pendidikan di daerah tersebut.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Motivasi di Balik Ancaman

Motivasi HRR untuk melakukan teror ini berakar dari kekecewaannya terhadap mantan kekasihnya, K, yang menolak lamarannya tahun lalu. Menurut Oka, juru bicara kepolisian, "Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya."

Hasil penyidikan memperlihatkan bahwa K tidak terlibat dalam pengiriman ancaman tersebut. Oka menekankan, "Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan."

Langkah Hukum dan Penanganan

Polisi mendalami aspek-aspek pribadi pelaku yang berkaitan dengan ancaman bom ini. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa HRR membuat akun media sosial palsu untuk menjatuhkan nama K.

HRR juga mengirimkan pesanan makanan fiktif dan surat drop out atas nama K ke kampusnya, sebagai tindakan provocatif. Terakhir, ia mengirimkan ancaman bom pada tahun 2025, yang sangat berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU