Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 19:17 WIB

TNI Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera di Aceh dengan Pendekatan Humanis

Author

TNI Bubarkan Aksi Pengibaran Bendera di Aceh dengan Pendekatan Humanis

Pada tanggal 25 Desember 2025, TNI Angkatan Darat membubarkan aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Lhokseumawe, Aceh.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam

Dalam aksi itu, TNI juga mengamankan seorang individu yang membawa pistol dan senjata tajam.

Pelaksanaan Aksi di Lokasi Strategis

Aksi tersebut terjadi di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, yang merupakan jalur utama antara Banda Aceh dan Medan. Menurut Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, lokasi ini sangat ramai, sehingga aksi pengibaran bendera mengganggu arus lalu lintas.

Kolonel Ali Imran menyatakan bahwa tindakan cepat TNI diperlukan agar ketertiban dan keamanan di kawasan tersebut tetap terjaga.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Koordinasi TNI dan Kepolisian

Dalam membubarkan aksi tersebut, TNI berkoordinasi erat dengan pihak Kepolisian untuk melaksanakan prosedur yang tepat. Kolonel Ali menegaskan pentingnya kolaborasi ini agar setiap langkah yang diambil dapat berjalan lancar dan tanpa konflik.

TNI memastikan untuk tetap menjaga profesionalisme dalam situasi yang dapat memicu ketegangan, sehingga situasi tidak menjadi lebih buruk.

Pendekatan Humanis dan Persuasif

Kolonel Ali juga mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani massa, di mana dialog yang tegas namun santun dilakukan untuk memberi pemahaman tentang potensi pelanggaran hukum dari aksi tersebut. TNI ingin mengedukasi massa tanpa menggunakan kekerasan.

Setelah pendekatan yang dilakukan, massa secara sukarela menyerahkan spanduk dan bendera yang mereka bawa. Mereka akhirnya membubarkan diri setelah memahami implikasi hukum dari tindakan mereka.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU