Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 14:40 WIB

Pengungkapan Jaringan Ilegal Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta

Author

Pengungkapan Jaringan Ilegal Pengoplosan Gas Bersubsidi di Jakarta

Polda Metro Jaya baru saja membongkar jaringan ilegal yang mengoplos gas bersubsidi di Jakarta Timur dan Depok. Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditemukan 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Metode yang digunakan dalam pengoplosan sangat berbahaya, menggunakan alat suntik untuk memindahkan gas dari tabung bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Kombes Edi Suranta Sitepu menyampaikan bahwa cara ini berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan standar keselamatan.

Metode Pengoplosan Gas Bersubsidi

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini melibatkan pemindahan isi dari tabung 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg. Proses ini dilakukan secara manual dan menggunakan alat suntik, yang membuatnya sangat berbahaya.

Kombes Edi Suranta Sitepu menegaskan, 'Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan.' Hal ini menunjukkan betapa rentannya praktik ini terhadap kecelakaan seperti kebocoran atau kebakaran.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Keuntungan dan Kerugian yang Ditimbulkan

Para tersangka menawarkan gas oplosan kepada masyarakat dengan margin keuntungan yang cukup besar. Setiap tabung gas 12 kg dijual dengan keuntungan mencapai Rp 50 ribu.

Lebih lanjut, Kombes Edi menyatakan, 'Satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu.' Dengan biaya yang tergolong rendah, para pelaku memanfaatkan subsidi gas untuk meraih keuntungan besar.

Dampak Praktik Ilegal Ini

Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini telah berlangsung selama 18 bulan, menunjukkan bahwa operasi ini telah terorganisir dan sistematis. Edi menambahkan, 'Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan.'

Dampaknya sangat merugikan negara, diperkirakan mencapai kerugian hingga Rp 300 juta. Proses penghitungan kerugian terkait penyalahgunaan subsidi gas elpiji ini masih berlangsung.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU