Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, telah dengan tegas mengecam tindakan bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut melukai hati seluruh bangsa Indonesia.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Farah menilai tindakan Bonnie Blue ini sebagai provokatif dan mencerminkan ketidakdewasaan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Reaksi Legislator Terhadap Pelecehan
Farah Puteri Nahlia menekankan bahwa bendera negara adalah simbol kedaulatan yang harus dijaga dengan baik. Ia menyuarakan kekecewaan rakyat Indonesia terkait tindak pelecehan yang dilakukan oleh Bonnie Blue.
Legislator ini menyambut positif tindakan KBRI London yang melaporkan Bonnie kepada pihak berwenang. Farah menyatakan, "Ini adalah langkah awal yang krusial untuk memastikan pelaku tidak lepas tangan begitu saja."
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Usulan Tindakan Tegas dari Kementerian Luar Negeri
Farah berpendapat bahwa Kementerian Luar Negeri RI perlu mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia mengusulkan mekanisme blacklist permanen terhadap Bonnie Blue agar tidak dapat memasuki Indonesia.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut penting untuk menjaga kedaulatan bangsa. "Ini adalah langkah yang perlu untuk memastikan setiap pelanggaran diproses secara hukum."
Pernyataan Tegas Mengenai Penegakan Hukum
Farah memberi pernyataan jelas bahwa setiap tindakan yang merendahkan simbol negara akan mendapatkan respons hukum. "Setiap tindakan pelecehan terhadap simbol negara, baik di dalam maupun di luar wilayah RI, akan direspons secara hukum dan diplomatik," ucapnya.
Melalui pernyataan ini, Farah berharap bahwa sinyal tegas diberikan kepada pihak-pihak yang berusaha merendahkan martabat negara.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: