Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melakukan langkah cepat dengan melaporkan seorang warga negara asing, Bonnie Blue, ke otoritas Inggris setelah tindakan merendahkan Bendera Merah Putih di depan gedung KBRI London. Tindakan ini dianggap sebagai pengancam kehormatan identitas bangsa Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Aksi tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 dan menjadi viral di media sosial, memicu reaksi luas dari masyarakat Indonesia. Kemlu RI menegaskan bahwa simbol negara harus dihormati oleh siapa pun.
Latar Belakang Insiden
Insiden berawal pada 15 Desember 2025 ketika Bonnie Blue melakukan aksi yang dianggap merendahkan Bendera Merah Putih di depan KBRI London. Aksi ini langsung memicu kemarahan di Indonesia, dengan banyaknya tanggapan negatif di media sosial.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menegaskan bahwa tindakan Bonnie tidak hanya merendahkan simbol negara, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap kedaulatan bangsa. Ia menyebutkan, 'Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun di mana pun berada.'
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Langkah Tindakan Resmi
Sebagai respons terhadap kejadian tersebut, Kemlu RI langsung melaporkan Bonnie Blue kepada Kementerian Luar Negeri Inggris serta pihak kepolisian setempat. Dalam pernyataannya, Yvonne menyampaikan bahwa 'KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait Inggris untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum prosedur yang berlaku.'
Pemerintah Indonesia sangat berharap otoritas Inggris dapat segera menyelidiki masalah ini. Hubungan baik antara negara sangat penting, terutama dalam konteks penghormatan simbol nasional.
Implikasi dan Respons Publik
Kemlu RI mengungkapkan bahwa Bonnie Blue sebelumnya juga memiliki masalah hukum di Indonesia, termasuk pelanggaran izin tinggal. Ia telah dijatuhi sanksi deportasi dan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersikap tenang dalam menyikapi isu ini. Penting bagi semua pihak untuk tidak terpancing oleh provokasi yang dapat merusak hubungan bilateral antara Indonesia dan negara lain.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: