Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia wajib pulang ke tanah air setelah tiga tahun bekerja di luar negeri.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Hal ini ditegaskannya dalam acara puncak International Migrant Day di Jakarta Timur, yang mengedepankan kesejahteraan para pekerja tersebut.
Kewajiban Kembali ke Tanah Air
Mukhtarudin menegaskan bahwa keberadaan pekerja migran tidak bersifat permanen. "Mereka kan bekerja kan tidak selamanya, jadi dua tahun, bisa tiga tahun kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air," ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan para PMI setelah menyelesaikan masa kerja mereka di luar negeri.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Fasilitasi untuk Pekerjaan di Dalam Negeri
Kementerian P2MI berkomitmen untuk memfasilitasi mantan PMI agar dapat melanjutkan pekerjaan di dalam negeri. "Di sini mereka juga menyiapkan lagi punya pengalaman bekerja lagi di situasi strategis yang ada di Indonesia," jelas Mukhtarudin.
Ia juga menjelaskan bahwa berbagai direktorat di kementerian, termasuk Dirjen P3KLN dan Dirjen Pemberdayaan, siap mendukung transisi ini.
Peluang Kerja di Sektor Profesional
Saat ini ada 350.000 lowongan pekerjaan di sektor profesional di luar negeri, namun baru 20 persen yang sudah terisi oleh PMI. "Semuanya sektor profesional. Dari 350.000 itu yang sudah didapat, baru kita bisa penuhi baru 20 persen. Masih ada 80 persen yang dari sisi supply kita tidak siap," ungkapnya.
Pemerintah berupaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul untuk memenuhi kebutuhan industri baik di dalam maupun luar negeri melalui kerja sama dengan Kementerian Dikti Saintek.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: