Rabu, 24 DESEMBER 2025 • 14:20 WIB

Kecelakaan Fatal Jet Pribadi Panglima Angkatan Darat Libya di Turki

Author

Kecelakaan Fatal Jet Pribadi Panglima Angkatan Darat Libya di Turki

Sebuah kecelakaan tragis menimpa jet pribadi yang mengangkut Kepala Staf Angkatan Darat Libya, Mohammed Al-Haddad, di Turki.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Pesawat tersebut jatuh setelah melaporkan kerusakan listrik yang serius kepada pusat kendali udara.

Rincian Kecelakaan Pesawat

Jet pribadi berjenis Falcon 50 yang membawa Al-Haddad dan tujuh penumpang lainnya dilaporkan hilang kontak pada malam hari tanggal 23 Desember 2025.

Pesawat lepas landas dari bandara Esenboga di Ankara dengan tujuan akhir Tripoli.

Sekitar pukul 20:52 waktu setempat, pesawat mengeluarkan sinyal darurat akibat kerusakan listrik dan meminta pendaratan darurat di Haymana, sekitar 74 km dari Ankara.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Penemuan Puing-Puing Pesawat

Setelah menerima laporan darurat, pihak berwenang Turki segera melakukan upaya pencarian dan berhasil menemukan puing-puing pesawat di dekat desa Kesikkavak di distrik Haymana.

Menteri Dalam Negeri Turki, Ali Yerlikaya, mengonfirmasi hilangnya kontak dan menyatakan bahwa tim penyelamat telah dikerahkan untuk mencari tahu lebih lanjut tentang insiden ini.

Dampak Kematian Al-Haddad

Di antara korban dalam insiden merugikan ini adalah Mohammed Al-Haddad, seorang tokoh penting dalam struktur militer Libya.

Perdana Menteri Libya, Abdulhamid Dbeibah, menyatakan rasa duka yang mendalam atas kepergian Al-Haddad, menganggapnya sebagai 'kehilangan besar bagi bangsa dan lembaga militer'.

Pesawat tersebut juga membawa sejumlah pejabat militer lainnya, termasuk komandan pasukan darat dan direktur otoritas manufaktur militer.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU