Pengguna WhatsApp kini diingatkan untuk ekstra berhati-hati setelah kemunculan metode baru pembajakan akun oleh peretas, yang dikenal dengan sebutan GhostPairing.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Teknik ini memungkinkan pelaku untuk mengakses chatter dan gambar tanpa memerlukan kode OTP, yang membuatnya semakin berbahaya.
Mengenal GhostPairing: Sebuah Metode Pembajakan Baru
GhostPairing, yang diungkap oleh perusahaan keamanan siber Gen Digital, adalah teknik pembajakan akun WhatsApp yang memanfaatkan fitur Linked Devices.
Modus ini bekerja dengan mengirimkan pesan jebakan yang berisi tautan palsu, meminta korban untuk memasukkan nomor ponsel dan kode pairing mereka.
Setelah korban memberikan informasi tersebut, peretas dapat mengakses riwayat chat dan foto-foto korban, serta dapat mengirim pesan atas nama mereka.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Bagaimana Proses Pembajakan Ini Terjadi?
Proses serangan GhostPairing dimulai dengan pesan yang seolah dikirim dari kontak yang dikenal oleh korban, berisi tautan ke sebuah halaman Facebook palsu.
Ketika korban mengeklik tautan tersebut, mereka akan diminta untuk melakukan verifikasi dengan memasukkan nomor ponsel mereka.
Nomor ponsel yang dimasukkan justru akan digunakan oleh peretas untuk mendapatkan akses langsung ke akun WhatsApp korban.
Pencegahan untuk Menghindari Pembajakan
Untuk melindungi diri dari metode GhostPairing, pengguna diimbau untuk rutin memeriksa perangkat yang tertaut di akun WhatsApp mereka.
Mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah juga sangat dianjurkan sebagai langkah tambahan untuk keamanan akun.
Selalu waspada terhadap tautan yang diterima dari sumber yang tidak dikenal, bahkan jika dikirim oleh orang yang dikenal, dan pastikan pesan yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: