Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 pada sore ini.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Pengumuman ini akan dilakukan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 15.15 WIB.
Proses Rapat Dewan Pengupahan
Sebelum pengumuman resmi, Gubernur Pramono menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan serangkaian rapat untuk mencapai rekomendasi terkait UMP.
Rekomendasi ini telah diserahkan kepada gubernur untuk pengambilan keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Keputusan UMP 2026 yang Sudah Final
Gubernur Pramono menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP Jakarta 2026 telah final dan hanya menunggu waktu untuk diumumkan secara resmi.
Ia meminta semua pihak untuk bersabar, menyatakan bahwa keputusan sudah ada dan akan diumumkan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Insentif Terkait UMP dan Aspirasi Buruh
Mengikuti aspirasi buruh akan perlunya revisi besaran UMP, Pramono mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan insentif dalam keputusan gubernur.
Insentif ini direncanakan akan mencakup sektor-sektor penting seperti transportasi, pangan, dan kesehatan.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: