Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:50 WIB

Denda Rp200 Juta Menanti Bagi yang Tolak Pembayaran Tunai di Indonesia

Author

Denda Rp200 Juta Menanti Bagi yang Tolak Pembayaran Tunai di Indonesia

Setiap usaha yang menolak pembayaran bentuk tunai di Indonesia berpotensi menghadapi sanksi denda hingga Rp200 juta dan penjara satu tahun. Hal ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Belum lama ini, gerai Roti O menarik perhatian publik setelah menolak pembayaran tunai dari seorang pelanggan, yang mendorong diskusi tentang kepatuhan terhadap peraturan ini.

Dasar Hukum Pembayaran Tunai di Indonesia

UU Nomor 7 Tahun 2011 mengatur bahwa setiap orang tidak boleh menolak penerimaan rupiah saat transaksi berlangsung. Pasal 33 ayat 2 dari undang-undang tersebut menekankan adanya sanksi berupa kurungan maksimum satu tahun dan denda hingga Rp200 juta bagi pelanggar.

Lebih lanjut, Pasal 21 menegaskan pentingnya penggunaan rupiah dalam setiap transaksi, menjadikannya sebagai mata uang resmi untuk segala bentuk kewajiban dan transaksi keuangan di Indonesia.

Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa jenis transaksi tertentu, seperti yang diatur dalam undang-undang, mencakup keperluan anggaran negara dan transaksi internasional, menunjukkan bahwa regulasi ini memiliki ketentuan yang spesifik.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Insiden Penolakan Pembayaran di Roti O

Viralnya sebuah video di media sosial menunjukkan pegawai Roti O menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, yang menarik perhatian dan protes dari netizen. Insiden ini menjadi momen penting dalam meningkatkan kesadaran akan aturan pembayaran di Indonesia.

Seorang saksi kejadian langsung memberikan tanggapan, menegaskan hak setiap pelanggan untuk membayar menggunakan uang tunai. Viralitas video tersebut memberikan dampak signifikan dalam menyuarakan hak-hak konsumen dalam bertransaksi.

Dalam merespons insiden ini, manajemen Roti O mengemukakan bahwa kebijakan pembayaran non-tunai diambil untuk memudahkan pelanggan dan menyediakan promo-promo khusus.

Respon dan Tindak Lanjut Manajemen Roti O

Setelah insiden viral tersebut, manajemen Roti O melakukan evaluasi dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan. Melalui media sosial mereka, manajemen meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

"Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tandas mereka, mencerminkan pentingnya mendengarkan masukan dari konsumen.

Tindakan ini menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjaga komunikasi terbuka dengan pelanggan serta mematuhi regulasi yang berlaku.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU