Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat yang akan berpergian tanpa khawatir terkena sanksi tilang.
Pengumuman Peniadaan Ganjil Genap
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menginformasikan bahwa pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada semua jenis kendaraan.
Pemberitahuan ini disampaikan melalui akun media sosial resmi mereka, mencerminkan komitmen untuk membebaskan warga dari batasan lalu lintas saat perayaan Hari Raya Natal.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Hari Libur Tahun Baru
Demikian pula, pada tanggal 1 Januari 2026, sistem ganjil genap juga akan ditiadakan dalam rangka menyambut Tahun Baru.
Dishub DKI Jakarta menegaskan, 'pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026.'
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Keputusan untuk meniadakan aturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional.
Dalam regulasi tersebut, ditekankan bahwa 'pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.'
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: