Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Ini sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengupahan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman Kenaikan UMP 2026
Menurut Yassierli, perhitungan kenaikan UMP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, yang kemudian menyampaikan rekomendasi kepada gubernur.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada 16 Desember 2025, yang mengharuskan gubernur untuk menetapkan tidak hanya UMP, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral.
Formula Baru Kenaikan Upah
Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan 2026 dibuat melalui proses kajian panjang yang melibatkan berbagai pihak, terutama serikat pekerja.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Kebijakan ini bertujuan untuk merefleksikan berbagai aspirasi, khususnya terkait formula kenaikan upah baru yang berbasis pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Presiden telah menetapkan formula baru yang berkisar di Alfa 0,5 hingga 0,9.
Perbandingan Tahun Sebelumnya
Untuk konteks, pengaturan UMP 2025 mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
Beberapa provinsi telah lebih awal menetapkan UMP 2026, di antaranya Sumatera Utara yang mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen dan Sumatera Selatan sebesar 7,10 persen.
Kalimantan Tengah juga melaporkan UMP terbaru yang naik 6,12 persen, mencerminkan variasi kenaikan di tingkat daerah.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: