Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 13:57 WIB

Sidang Nadiem Kembali Ditunda, Hakim Minta Keterangan Dokter

Author

Sidang Nadiem Kembali Ditunda, Hakim Minta Keterangan Dokter

Sidang pertama untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Nadiem Anwar Makarim, kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini terjadi karena Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Jadwal sidang berikutnya kini ditentukan pada 5 Januari 2026, setelah sempat diagendakan pada 23 Desember 2025 yang juga diundur. Hal ini memunculkan tuntutan dari majelis hakim agar kehadiran dokter disiapkan jika Nadiem kembali absen.

Detail Penundaan Sidang

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang seharusnya berlangsung pada 23 Desember 2025 mengalami penundaan setelah hakim menyatakan, "Majelis Hakim sudah bersepakat untuk selanjutnya menentukan hari sidang untuk perintah kepada terdakwa… saya kira sudah cukup waktu."

Dalam penundaan ini, hakim mengingatkan tim jaksa penuntut umum untuk menyiapkan dokter yang akan memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatan Nadiem jika kembali tidak hadir di sidang selanjutnya.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

"Kami memberitahukan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan pihak dokter ya, untuk menerangkan tentang kondisi terdakwa," ungkap hakim.

Kondisi Kesehatan Nadiem

Penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menjelaskan bahwa kliennya masih dalam proses pemulihan pascaoperasi. "Belum ada update dari dokter. Sebelum dokter menyatakan sehat, maka secara hukum tidak bisa sidang," tuturnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan informasi berbeda. Ia menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dokter, Nadiem sudah sehat dan bisa melakukan aktivitas kembali.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Kasus ini telah mengalami penundaan sebelumnya karena kondisi Nadiem yang tidak memungkinkan untuk hadir.

Dari sidang dakwaan awal yang melibatkan tiga tersangka lain, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU