Sebuah video viral menampilkan penolakan pembayaran tunai di toko RotiO, menarik perhatian luas di media sosial. Bank Indonesia pun angkat bicara, menekankan bahwa pembayaran menggunakan rupiah tidak dapat ditolak, kecuali ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Ketentuan Hukum Penggunaan Rupiah dalam Transaksi
Ramdan Denny, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menolak penerimaan rupiah dalam transaksi di wilayah Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Denny menekankan bahwa penolakan pembayaran tunai hanya dibenarkan bila ada kecurigaan terhadap keaslian uang. Ketentuan ini menjadi dasar penting bagi penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi.
Sementara itu, Bank Indonesia mendorong keberagaman bentuk pembayaran, baik tunai maupun nontunai. Namun, jangan lupa, uang tunai tetap vital dalam kehidupan sehari-hari.
Dampak Viral dan Respon Manajemen Toko RotiO
Viralnya video tersebut menyoroti isu krusial di masyarakat, ketika seorang nenek tidak dapat melakukan pembayaran tunai. Pria yang merekam video itu memberikan komentar mengenai kebijakan yang dianggap merugikan pelanggan yang tidak akrab dengan teknologi.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sebagai respons, manajemen RotiO melalui media sosial menyatakan bahwa mereka menggunakan sistem pembayaran nontunai untuk mempermudah proses transaksi. Mereka juga menambahkan bahwa aplikasi pembayaran yang mereka terapkan menawarkan berbagai promo menarik bagi para pelanggan.
Hal ini menunjukkan betapa cepatnya isu dapat menyebar dan membuka diskusi tentang kebijakan pembayaran yang ada.
Transformasi Sistem Pembayaran di Indonesia
Bank Indonesia memang mempercepat penggunaan sistem pembayaran nontunai dalam proses transformasi digital. Denny menyampaikan bahwa pembayaran non tunai dianggap lebih cepat, mudah, dan aman untuk masyarakat modern.
Walau demikian, tantangan geografis dan demografis masih menjadi alasan mengapa uang tunai tetap diperlukan, terutama di daerah yang sulit dijangkau oleh teknologi.
Bank Indonesia memahami peran penting uang tunai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, jadi sejalannya dengan inovasi digital, penggunaan uang tunai masih tetap relevan.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: