Kejaksaan Agung telah mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) beserta dua pejabat lainnya setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas institusi penegak hukum di Indonesia.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa ketiga pejabat tersebut akan dinonaktifkan sementara hingga ada putusan hukum tetap. Kasus ini berhubungan dengan dugaan pemerasan yang melibatkan mereka dalam praktik korupsi.
Proses Pencopotan dan Penonaktifan
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, bersama bawahannya, Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Taruna Fariadi, resmi dicopot dari jabatannya. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa ketiga pejabat tersebut akan dinyatakan nonaktif hingga keputusan hukum dikeluarkan.
Anang menyatakan, "Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap." Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan campur tangan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Penyelidikan KPK dan Tuduhan Pemerasan
KPK telah menetapkan ketiga pejabat sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap berbagai dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pencabutan jabatan mengikuti penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," ungkap Asep dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Gedung KPK.
Dugaan Kerugian Negara
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Di sisi lain, Asis Budianto juga diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari hingga Desember 2025.
Ada informasi yang menyebutkan Albertinus memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadinya. Dugaan penerimaan lainnya juga muncul, mencapai Rp 450 juta, dengan Taruna Fariadi disebutkan menerima dana sebesar Rp 1,07 miliar.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: