Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, telah menyuarakan kekhawatirannya mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Dia menilai nilai Alfa yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni antara 0,5 hingga 0,9, terlalu tinggi dan bisa memberatkan industri padat karya di tanah air.
Dampak Kenaikan UMP 2026
Kenaikan UMP 2026 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan nilai Alfa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan.
Shinta menegaskan, 'Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini.'
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan berbasis data pada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional mengenai isu ini.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Usulan Nilai Alfa yang Lebih Rendah
Dalam diskusi, Shinta menyampaikan bahwa pelaku usaha mengusulkan agar nilai Alfa diturunkan di kisaran 0,1 hingga 0,5 untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kemampuan perusahaan.
Dia menjelaskan, 'Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja untuk bisa saling mengawal.'
Shinta berharap Dewan Pengupahan Daerah dapat mempertimbangkan kondisi dan daya tahan dunia usaha dalam menetapkan kebijakan UMP.
Kekhawatiran Terhadap Gelombang PHK
Shinta mengingatkan bahwa kenaikan UMP yang tidak terkontrol dapat memicu perusahaan untuk melakukan PHK, terutama dalam sektor padat karya yang tengah menghadapi perlambatan bisnis.
Kekhawatiran ini disampaikan dengan tegas, 'Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan.'
Dia menekankan pentingnya adanya koordinasi antara pemerintah dan pengusaha untuk menghindari dampak negatif dari penerapan kebijakan UMP.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: