Kematian seorang bocah 9 tahun di Cilegon semakin mengusik perhatian publik setelah polisi menegaskan bahwa insiden ini bukanlah perampokan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Korban, yang dikenal sebagai MAHM, merupakan anak bungsu dari anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera, Maman Suherman.
Detail Kasus dan Penyelidikan
Polres Cilegon telah memeriksa delapan saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, menyatakan bahwa 'dugaan sementara untuk kasus ini adalah dugaan pembunuhan, dapat dilihat dari bagaimana keadaan korban di rumah sakit.'
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa tidak ada barang berharga yang hilang dari kediaman Maman Suherman. Hal ini dikonfirmasi lewat pemeriksaan mendalam dan keterangan yang diperoleh dari pemilik rumah, menurut Kepala Seksi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan, 'untuk barang-barang berharga, sampai saat ini belum ditemukan adanya barang yang hilang.'
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada pukul 14.20 WIB ketika Maman Suherman menerima telepon darurat dari anak keduanya. Mendapatkan informasi tersebut, Maman pun bergegas pulang dari tempat kerjanya di Ciwandan.
Sesampainya di rumah, dia menemukan anaknya tergeletak dengan keadaan mengenaskan. Korban dilarikan ke Rumah Sakit Bethsaida Kota Cilegon, tetapi sayangnya dinyatakan telah meninggal saat tiba.
Sistem Keamanan dan Kesulitan Penyelidikan
Salah satu kendala dalam penyelidikan adalah kerusakan kamera CCTV yang tidak berfungsi pada saat kejadian. CCTV diketahui sudah tidak berfungsi selama dua minggu sebelum insiden yang tragis ini.
Keadaan ini jelas menyulitkan pihak kepolisian dalam mengumpulkan informasi dan bukti tambahan. Meskipun begitu, mereka terus melakukan upaya untuk mengungkap fakta di balik kematian korban.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: