Kombes Pol. Iman Imanuddin dari Polda Metro Jaya memberikan kesempatan bagi Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mengajukan gugatan praperadilan jika mereka merasa tidak puas dengan penyidikan kasus ijazah palsu.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dalam langkah ini, keadilan diharapkan tetap terjaga sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Proses Penyidikan yang Transparan
Kombes Pol. Iman Imanuddin memastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan proporsional. Ia menegaskan, 'Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP.'
Penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara dan mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri untuk memastikan kualitas penanganan hukum. 'Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksudkan baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,' tambahnya.
Langkah-langkah ini diambil untuk menghadapi berbagai aspek terkait dengan kasus ijazah palsu yang melibatkan beberapa pihak.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Barang Bukti yang Disita
Penyidik mencatat bahwa sebanyak 17 jenis barang bukti telah disita dalam pengembangan kasus ini. Selain itu, total terdapat 709 dokumen serta 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu yang akan menjadi dasar penanganan kasus.
Kombes Pol. Iman Imanuddin juga mengungkapkan bahwa barang bukti ini bertujuan memperkuat unsur pidana dalam penyidikan dan membantu menjawab keraguan yang mungkin muncul dari tersangka atau kuasa hukum.
Penyidik berkomitmen untuk menjaga kredibilitas proses hukum dengan bukti-bukti yang solid dan terverifikasi.
Permintaan Tersangka
Selama proses penyidikan, beberapa tersangka mengajukan permintaan untuk melihat ijazah asli dari Presiden Jokowi. Kombes Pol. Iman Imanuddin menyatakan bahwa ijazah tersebut telah diterbitkan secara resmi oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penyidik serius dalam menangani permintaan ini dan berusaha untuk memberikan kejelasan serta transparansi selama proses hukum berlangsung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memenuhi hak tersangka dan menjelaskan aspek-aspek yang relevan dalam kasus ijazah palsu.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: