Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 16:08 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan Work From Anywhere di Akhir Desember 2025

Author

Menteri Ketenagakerjaan Anjurkan Work From Anywhere di Akhir Desember 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan mobilitas masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Rincian Kebijakan WFA

Menaker Yassierli menekankan bahwa pelaksanaan WFA harus memperhatikan kebutuhan perusahaan dan industri terkait. "Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," tegasnya.

Meskipun WFA diterapkan, sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan tidak termasuk dalam kebijakan ini. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan produksi tidak terganggu.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka

Kebijakan untuk ASN

Pemerintah sebelumnya juga membuat kebijakan serupa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan menetapkan tiga hari WFA selama libur Nataru 2025/2026. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025.

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap permohonan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Pengaturan Jam Kerja dan Pengawasan

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa WFA tidak akan diakui sebagai cuti tahunan. Oleh karena itu, pekerja yang melaksanakan WFA tetap harus menjalankan tugas serta kewajibannya dan akan menerima upah sesuai perjanjian kerja.

Perusahaan juga diharuskan untuk mengatur jam kerja dan melakukan pengawasan terhadap pekerja yang menerapkan WFA, guna memastikan produktivitas tetap terjaga.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU