Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 15:09 WIB

Pembakaran Warung di Kalibata: Pelaku Teridentifikasi, Kerugian Mencapai 1,2 Miliar Rupiah

Author

Pembakaran Warung di Kalibata: Pelaku Teridentifikasi, Kerugian Mencapai 1,2 Miliar Rupiah

Insiden pembakaran puluhan warung di Kalibata, Jakarta Selatan, terjadi setelah pengeroyokan dua debt collector dan kini pelaku pembakaran sudah teridentifikasi.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai pelaku akan disampaikan setelah penangkapan dilakukan.

Detail Insiden Pembakaran

Pada malam 11 Desember 2025, puluhan warung dan kendaraan terbakar di Kalibata setelah pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dua debt collector. Kerusuhan ini dipicu oleh kemarahan masyarakat yang merasa tidak puas dengan kejadian tersebut.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kerugian yang disebabkan insiden ini diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar rupiah. Pihak kepolisian berjanji untuk menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan setelah pelaku ditangkap.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Penyelidikan dan Pengembangan Kasus

Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang terdiri dari pemilik warung dan saksi mata. Informasi yang akurat sangat penting bagi tim penyidik untuk memastikan keadilan.

Dalam pernyataan Kombes Budi, penyidik sedang mendalami keterangan dari 20 saksi korban. 'Kami akan melakukan penelusuran dan pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa terhadap pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran,' tegasnya.

Tindakan Terhadap Anggota Polri Terlibat

Di samping insiden pembakaran, enam anggota polisi yang terlibat dalam pengeroyokan telah menerima sanksi disiplin. Menurut Kombes Erdi A Chaniago, dua di antaranya dipecat secara tidak terhormat, sedangkan untuk yang lainnya mengalami demosi.

Anggota yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) adalah Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kombes Erdi memastikan, 'Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.'

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU