Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melibatkan 29 musisi, termasuk Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang yang berlangsung di Jakarta pada 17 Desember 2025.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Dalam putusannya, MK menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini membuat frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Suhartoyo menjelaskan bahwa ungkapan itu hanya berlaku jika dimaknai sebagai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Selain itu, MK juga menilai bahwa frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) tidak sejalan dengan UUD 1945, menandai lahirnya landasan baru dalam pengaturan hak cipta.
Ketua MK menekankan pentingnya menginterpretasikan ketentuan ini dengan prinsip perlindungan hukum yang adil bagi pencipta serta pemegang hak cipta.
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra menggarisbawahi bahwa pencipta tidak bisa melarang pihak lain untuk menggunakan karya jika sudah meminta izin, kecuali ada alasan yang sah.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta bertujuan untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang ilegal, mendukung penerapan sanksi berbasis Restorative Justice.
Prinsip ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan kepentingan publik, sehingga kedua pihak dapat merasakan keadilan.
Melalui putusan ini, MK berusaha menciptakan lingkungan yang lebih inklusif bagi pencipta dan konsumen.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
MK juga mendorong pembuat undang-undang untuk merumuskan lebih rinci mengenai alasan yang sah dalam larangan menggunakan ciptaan, dengan mempertimbangkan hak masyarakat untuk menikmati karya.
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala bentuk pemanfaatan yang bertujuan untuk profit demi menjaga hak pencipta.
Keputusan MK memberikan harapan adanya kejelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak cipta, sehingga dapat menciptakan hubungan yang lebih harmonis di industri kreatif.
Dengan ketetapan ini, diharapkan semua pihak dapat beroperasi dengan transparansi dan saling menghargai, demi kemajuan industri musik di Indonesia.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: