Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menertibkan 172 bangunan semi permanen yang diduga menjadi tempat prostitusi. Penertiban ini dilakukan di sepanjang bantaran Kalimalang, dari Kecamatan Cikarang Selatan hingga Cikarang Pusat.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa semua bangunan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar peraturan yang berlaku.
Skala dan Fokus Penertiban
Tindakan ini berfokus pada bangunan yang berada di bantaran sungai, yang dikenal sebagai pusat aktivitas prostitusi. Surya Wijaya juga menegaskan bahwa total ada 172 bangunan yang telah ditertibkan.
Seluruh bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang tidak berizin, melanggar ketentuan perundang-undangan, dan digunakan untuk praktik prostitusi.
Untuk mendukung proses ini, 500 personel gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga dikerahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan selama penertiban.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Proses Penertiban yang Terencana
Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah melaksanakan imbauan dan peringatan kepada pemilik bangunan. Surya Wijaya menjelaskan, 'Kami sudah melakukan tahapan secara lengkap mulai dari imbauan hingga peringatan satu, dua dan tiga.'
Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan tetap humanis dan tegas. 'Kami tekankan kepada anggota agar melakukan pendekatan yang humanis, berkomunikasi dengan baik, tetapi tetap tegas sesuai ketentuan yang berlaku,' tambahnya.
Kepolisian juga dilibatkan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, mencegah terjadinya konflik selama proses penertiban.
Langkah Selanjutnya Pasca Penertiban
Setelah penertiban, pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk menangani kerusakan yang terjadi pada pagar bantaran sungai. 'Nanti kami akan koordinasi dengan PJT untuk penanganan lanjutan,' ujar Surya.
Pemerintah juga akan mengambil langkah preventif untuk mencegah pembangunan kembali bangunan liar di lokasi tersebut. 'Kami juga akan lapor kepada pimpinan menyangkut hasil kegiatan serta pemanfaatan ruang selanjutnya agar warung-warung itu tidak kembali dibangun,' tegas Surya.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik prostitusi dan menjaga ketertiban di wilayah Cikarang.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: