Pengadilan Agama Kota Bandung menggelar sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Rabu (17/12). Keduanya tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menegaskan bahwa gugatan cerai ini tidak berkaitan dengan dugaan hubungan Ridwan Kamil dengan selebgram, Lisa Mariana, yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Proses Sidang Cerai Atalia dan Ridwan Kamil
Gugatan cerai Atalia Praratya dimulai melalui sistem e-Court di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12). Dalam sidang mediasi ini, Atalia dan Ridwan Kamil tidak hadir karena diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Absennya kedua belah pihak memunculkan spekulasi di masyarakat, namun kuasa hukum Atalia berusaha menjernihkan isu yang beredar. Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyatakan bahwa alasan ketidakhadiran kliennya adalah karena agenda kedinasan yang harus dihadiri.
Pendaftaran gugatan cerai ini telah dipersiapkan sejak pekan lalu, menunjukkan adanya niat serius dari pihak Atalia untuk melanjutkan proses perceraian.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sanggahan atas Dugaan Keterkaitan dengan Lisa Mariana
Debi Agusfriansa menegaskan bahwa hubungan dengan Lisa Mariana tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Ia mengatakan, 'Kalau terkait LM sih enggak ya, enggak ada.'
Pernyataan ini diungkapkan untuk meluruskan kesalahpahaman yang muncul setelah sidang perdana. Ia juga memastikan, 'Betul, betul. Dipastikan tidak ada sangkut pautnya dengan LM,' merujuk pada fakta bahwa masalah yang dihadapi Atalia bersifat pribadi.
Pihak Atalia berfokus pada materi gugatan, tidak terpengaruh oleh dinamika luar yang muncul di masyarakat.
Tanggapan Kuasa Hukum Ridwan Kamil
Sementara itu, Wenda Aluwi yang merupakan kuasa hukum Ridwan Kamil, hadir untuk mewakili kliennya yang tengah berada di luar kota. Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia mengatakan, 'Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan,' mengekspresikan komitmen Ridwan Kamil dalam menghadapi gugatan ini.
Ridwan Kamil bahkan menunjuk delapan pengacara untuk menangani perkara ini, menggambarkan keseriusannya dalam menyikapi situasi saat ini.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: