Rabu, 17 DESEMBER 2025 • 11:48 WIB

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di Bandung

Author

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil di Bandung

Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil digelar pada Rabu, 17 Desember 2023, di Pengadilan Agama Kota Bandung. Kedua belah pihak tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Proses ini merupakan tahap mediasi yang bertujuan untuk menemukan penyelesaian damai antara mereka. Masing-masing tim pengacara menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang berjalan.

Proses Mediasi Sidang Cerai

Sidang perdana ini adalah tahap mediasi yang dimaksudkan untuk mencapai penyelesaian damai. Meskipun Atalia Praratya dan Ridwan Kamil tidak hadir secara langsung, mereka diwakili oleh kuasa hukum terpilih.

Debi Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menjelaskan, "Bu Atalia menyampaikan kepada kami bahwa beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi, karena adanya kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan mewakilkan kepada kami selaku kuasa hukum."

Debi juga menegaskan bahwa proses pendaftaran gugatan cerai telah dilakukan melalui sistem e-Court yang dirasa telah efektif. "Kami menghormati aturan yang berlaku, sehingga tidak dapat menyampaikan materi gugatan secara terbuka karena bersifat privat," tambahnya.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Kehadiran Kuasa Hukum dan Pengacara

Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir dalam sidang karena sedang berada di luar kota. Ia menyampaikan, "Hari ini Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada kegiatan di luar kota."

Meskipun tidak hadir secara fisik, Wenda menegaskan bahwa Ridwan Kamil menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Pesan dari Pak RK adalah saling menghormati proses hukum yang akan berjalan," ujarnya.

Menarik juga, Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari delapan orang untuk menangani perceraian ini. Ini menunjukkan keseriusan dan kepatuhan terhadap hukum dari kedua belah pihak.

Latar Belakang Perkawinan

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua anak serta seorang anak angkat. Mereka telah menjalani kehidupan bersama selama lebih dari dua dekade yang menimbulkan berbagai dinamika dalam keluarga.

Keduanya juga memiliki karier politik yang signifikan, di mana Atalia merupakan anggota Komisi VIII DPR dan Ridwan Kamil menjabat di posisi penting dalam struktur Partai Golkar. Keberadaan mereka dalam dunia politik menambah ketertarikan publik dalam perceraian ini.

Dengan gugatan cerai ini, banyak kalangan mengawasi tidak hanya kehidupan pribadi tetapi juga karier kedua pasangan serta dampaknya terhadap masyarakat luas.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU