Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada tanggal 16 Desember 2025. Hal ini menjadi langkah penting bagi kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formula baru yang ditetapkan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, memberikan harapan untuk kepastian bagi pekerja dan peningkatan taraf hidup masyarakat.
Penyusunan Peraturan dan Formula Kenaikan Upah
Penyusunan PP Pengupahan bukanlah hal yang tiba-tiba. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa proses ini telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pekerja.
'Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,' tambahnya.
Keputusan ini juga merupakan langkah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Diharapkan, dengan adanya rumus baru ini, upah akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang ada.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Proses Penetapan Upah Minimum
Menteri Yassierli menyatakan bahwa penetapan upah minimum untuk tahun 2026 akan ditangani oleh Dewan Pengupahan Daerah. Proses ini melibatkan rekomendasi dari Dewan yang akan disampaikan kepada Gubernur.
'Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,' ujarnya.
Dalam PP ini, juga ditentukan ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Ini menjadi petunjuk jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam menentukan besaran upah.
Perbandingan dengan Pengaturan Sebelumnya
Beralih dari pengaturan sebelumnya, pada tahun 2025, UMP diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Penambahan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan struktur kenaikan upah yang lebih responsif terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan memberikan manfaat bagi pekerja dan pengusaha.
Keputusan terbaru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih baik dalam dunia ketenagakerjaan, sekaligus memberikan jaminan kepastian bagi para pekerja.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: