Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 14:26 WIB

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Ditunda Akibat Kesehatan

Author

Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Ditunda Akibat Kesehatan

Sidang pembacaan dakwaan atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim harus ditunda hingga pekan depan akibat kondisi kesehatan Nadiem.

Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Keputusan ini diambil setelah Nadiem menjalani operasi dan tidak dapat menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kondisi Terkini Terdakwa Nadiem

Jaksa Roy Riady melaporkan bahwa kesehatan Nadiem menjadi penghalang bagi kehadirannya dalam persidangan yang seharusnya berlangsung hari ini.

Namun, jaksa berharap Nadiem dapat hadir pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025, sehingga proses pembuktian dapat dilakukan bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Proses Hukum dan Permohonan Pembantaran

Tim penasihat hukum Nadiem telah mengajukan permohonan pembantaran, didukung oleh surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Nadiem tidak memungkinkan untuk hadir di persidangan.

Pihak pengadilan sedang memeriksa legal standing tim penasihat hukum dan telah menentukan bahwa kelengkapan berkas serta alat bukti akan dipertimbangkan lebih lanjut.

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus Ini

Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek telah bertambah menjadi Rp 2,1 triliun.

Kerugian ini mencakup kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 621 miliar.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU